Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 169 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora Dan Viqueque

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1998 · Keppres No. 169 Tahun 1998 · Keppres Nomor 169 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1998Tanggal Penetapan:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora Dan Viqueque
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1998
Tanggal Penetapan22 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia, khususnya di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Penetapan ini dilakukan dengan menetapkan wilayah Betano, Natarbora, dan Viqueque sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Viqueque.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengelola pembangunan di KAPET Benaviq. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Benaviq diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)