Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2018 · PERPRES No. 27 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Kudus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.

Ketentuan Substansial: Institut Agama Islam Negeri Kudus merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kudus. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)