Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2003Tanggal Penetapan:20 Agustus 2003
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Agustus 2003
Tanggal Penetapan20 Agustus 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi pengelolaan irigasi dengan menyerahkan kewenangan kepada masyarakat petani yang terorganisir dalam GP3A dan atau P3A. Latar belakangnya adalah perubahan kebijakan pengelolaan irigasi melalui program Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Komisi Irigasi oleh Bupati untuk membantu peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, pemberian, dan pemanfaatan air. GP3A dan atau P3A memiliki wewenang untuk mengatur dan atau mengelola irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan. Pemerintah Daerah dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan irigasi kepada GP3A dan atau P3A secara bertahap melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak guna air irigasi yang diberikan oleh Bupati kepada GP3A dan atau P3A, badan sosial, dan perorangan yang memiliki legalitas hukum yang sah. Pengguna air irigasi wajib mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Bupati.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 47, 48, 49, 50, 51, 52 dan Pasal 53 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00.