Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 ini menetapkan logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai tanda pengenal atau identitas lembaga. Logo ANRI berbentuk Complete Set Signature, terdiri dari logogram (deretan arsip), identitas brand/brandname (singkatan), dan logotype. Logo ini digunakan untuk keperluan formal dan penyelenggaraan tugas pokok serta fungsi ANRI. Penggunaan logo meliputi cap dinas ANRI, surat dinas, sarana tata persuratan, serta berbagai sarana publikasi. Bentuk dan warna logo, termasuk komposisi dan filosofinya, dijelaskan secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala ANRI Nomor 10 Tahun 2005 tentang hal yang sama. Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.