Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 33/2016 · Perka Arsip Nasional No. 33 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 ini menetapkan logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai tanda pengenal atau identitas lembaga. Logo ANRI berbentuk Complete Set Signature, terdiri dari logogram (deretan arsip), identitas brand/brandname (singkatan), dan logotype. Logo ini digunakan untuk keperluan formal dan penyelenggaraan tugas pokok serta fungsi ANRI. Penggunaan logo meliputi cap dinas ANRI, surat dinas, sarana tata persuratan, serta berbagai sarana publikasi. Bentuk dan warna logo, termasuk komposisi dan filosofinya, dijelaskan secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala ANRI Nomor 10 Tahun 2005 tentang hal yang sama. Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.

1. Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.

(-)