Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: UUDrt 20/1950 · UUDrt No. 20 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 20 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950Tanggal Penetapan:13 Mei 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemerintahan Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1950
Tanggal Penetapan13 Mei 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Gewest Jakarta dan Sekitarnya" yang dibentuk menurut Pasal 1 dari "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1948 No. 63). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pemerintahan daerah Kota Jakarta sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan saat itu. Undang-undang ini membubarkan "Gewest Jakarta dan Sekitarnya" dan menetapkan susunan pemerintahan baru di Kota Jakarta Raya. Pemerintahan Kota Jakarta dijalankan oleh seorang Wali Kota atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dengan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Dewan Propinsi Jawa Barat, Gubernur, dan "Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken" diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Wali Kota Jakarta Raya juga diberikan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta, kecuali kekuasaan kepolisian dan militer.

1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh penguasa yang berwenang. 2. Peraturan-peraturan dalam "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" dan "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java" tetap berlaku selama tidak diubah atau bertentangan dengan undang-undang ini.

(-)