Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 9/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah bahwa LLPADS merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADS secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek LLPADS terdiri dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, komisi, pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan, pendapatan dari pengembalian belanja daerah, fasilitas sosial dan umum, pendapatan dari pendidikan dan pelatihan, sumbangan, pendapatan hasil eksekusi jaminan, bentuk lain yang merupakan hak daerah, dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
  2. Subjek LLPADS adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan pemerintah daerah yang mengakibatkan pembayaran dalam bentuk sumbangan atau lainnya.
  3. LLPADS dianggarkan pada SKPKD atau SKPD pemungut, dan yang tidak terduga bersifat estimasi atau cadangan.
  4. Bupati menetapkan bentuk-bentuk dan besaran penerimaan LLPADS setiap awal tahun anggaran.
  5. Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan SKPD atau langsung ke Kas Umum Daerah, dan harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 x 24 jam.
  6. Kepala SKPKD dan SKPD melaksanakan penatausahaan pengelolaan dan pemungutan LLPADS, serta Bendahara Penerimaan melaksanakan penatausahaan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran.
  7. SKPKD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan penerimaan LLPADS oleh SKPD, dan Bendahara Umum Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan uang daerah yang bersumber dari LLPADS.
  8. PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut serta semua sumber-sumber LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS.

1. Pejabat penatausahaan keuangan SKPKD, pejabat/pegawai SKPD yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.