Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja

Juga dikenal sebagai: PP 17/2003 · PP No. 17 Tahun 2003 · PP Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2003Tanggal Penetapan:6 Maret 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2003
Tanggal Penetapan06 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan PT Jasa Raharja hingga tahun buku 2001, dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Negara menjadi Rp250.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)