di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 18/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan non-perizinan di bidang kesehatan. Beberapa poin penting meliputi:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang izin, termasuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai izin, bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Pemegang izin juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Larangan:
Pemegang izin dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin.