di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif. Hal ini dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, dengan meningkatkan peranan PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan ini juga membentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP untuk mewadahi keberadaan PPNS. Sekretariat ini bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan Undang-Undang. Administrasi penyidikan oleh PPNS meliputi acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat, dengan berbagai kegiatan seperti pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan, pengangkatan kembali, mutasi, dan pemberhentian PPNS, serta atribut dan kartu tanda pengenal PPNS. Pembinaan PPNS dilaksanakan oleh Bupati melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. PPNS wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik PPNS, yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.