di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2013 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup: