Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2013 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mencakup:

  1. Pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Tata cara penyusunan formasi JFPP, meliputi analisis kebutuhan, perhitungan formasi, pengusulan, dan penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Formulasi perhitungan formasi JFPP pada ULP dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Institusi serta SKPD.
  4. Jumlah paket minimal yang diperlukan oleh JFPP guna memenuhi persyaratan kenaikan pangkat secara reguler.
  5. Prosedur pengusulan dan penetapan formasi JFPP di Kementerian/Lembaga/Institusi dan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)