di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.05/2018 · PMK No. 5/PMK.05/2018
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012, berdasarkan usulan perubahan dari Menteri Agama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana transportasi, laboratorium, dan pengembangan bahasa. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat diberikan tarif layanan hingga 0%.