Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.05/2018 · PMK No. 5/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012, berdasarkan usulan perubahan dari Menteri Agama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana transportasi, laboratorium, dan pengembangan bahasa. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat diberikan tarif layanan hingga 0%.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)