di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 6/2012 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat Kota Medan terkait kenaikan signifikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan akibat perbedaan cara perhitungan.
Ketentuan Substansial:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam pengenaan Pajak Daerah, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.