Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 6/2012 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat Kota Medan terkait kenaikan signifikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan akibat perbedaan cara perhitungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Pajak: Mengubah tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif bervariasi dari 0,115% hingga 0,275% tergantung pada besaran NJOP.
  2. Besaran Pokok Pajak: Mengubah cara perhitungan besaran pokok pajak yang terutang dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Menetapkan besaran pokok pajak minimal Rp 20.000,00.
  3. Kelebihan Pembayaran Pajak: Kelebihan pembayaran pajak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun berikutnya. Tata cara kompensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam pengenaan Pajak Daerah, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.

1. Kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dikompensasikan kepada pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun berikutnya.

(-)