Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1963 tentang Televisi Di Luar Yayasan Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1963 · Keppres No. 93 Tahun 1963 · Keppres Nomor 93 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1963Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTelevisi Di Luar Yayasan Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1963
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengembangkan siaran televisi di Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Siaran televisi di Djakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno dianggap sebagai proyek percontohan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan penyiaran televisi di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengurusan semua hal mengenai televisi, kecuali yang menjadi tugas Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno, menjadi tanggung jawab Departemen Penerangan. Ditekankan pula perlunya kerja sama erat antara Departemen Penerangan dan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno dalam pengembangan televisi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)