di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2014 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal untuk periode 2014-2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013, serta berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2014-2019. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Sistematika RPJMD terdiri dari:
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi hal-hal yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.