Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2014 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2014Tanggal Penetapan:3 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku03 November 2014
Tanggal Penetapan03 November 2014
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal untuk periode 2014-2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013, serta berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2014-2019. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah.

Sistematika RPJMD terdiri dari:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan;
  4. Analisis Isu – Isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas Disertai Kebutuhan Pendanaan;
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan;
  11. Penutup.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi hal-hal yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

1. Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2019-2013 belum tersusun maka penyusunan RKPD Tahun 2020 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(-)