Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2015 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2015Tanggal Penetapan:7 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku09 April 2015
Tanggal Penetapan07 April 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan alih fungsi pengelolaan sarana olahraga dan lapangan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 3, dengan menambahkan huruf h dan i pada ayat (3), serta mengubah ayat (5), (6), dan (7). Penambahan ini mencakup lapangan olahraga Kebon Pelok dan lapangan olahraga Krucuk yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga juga digunakan untuk upacara memperingati Hari Besar Nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kota, dan dikelola oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.

(-)

(-)