Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 10/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi Kecamatan Kisar Selatan. Latar belakang perubahan nama ini adalah karena sebagian besar wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan telah dimekarkan menjadi kecamatan baru yang mandiri, sehingga ciri dan letak kecamatan tersebut sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk menyesuaikan dengan ciri dan letak geografis kecamatan yang baru. Dengan perubahan nama ini, wilayah Kecamatan Kisar Selatan adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)