Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2014Tanggal Penetapan:20 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 Juni 2014
Tanggal Penetapan20 Juni 2014
Tempat PenetapanDemak

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.398.722.359.197,15 dan belanja sebesar Rp. 1.338.417.925.609,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.304.433.588,15. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 111.426.785.735,85 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 100.926.785.735,85. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 161.231.219.324,00. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.657.255.675.110,72, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.237.877.068,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.650.017.798.042,02. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non keuangan, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)