di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, termasuk lahan basah dan lahan kering, serta tanah terlantar, alih fungsi hutan, dan lahan marginal. Program kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Bengkayang, melibatkan inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait, aspirasi masyarakat, dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.
Wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, dengan luas paling kurang 55.218 Ha, tersebar di 17 wilayah Kecamatan. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi) serta penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan di bawah tegakan tanaman tahunan.
Setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga konservasi lahan dan air. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Pemerintah Daerah melindungi luasan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan, dengan pengecualian untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.