Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2017 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09A Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Tsunami Aceh.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi BAST dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja BAST agar lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya. BAST merupakan unit pelaksana teknis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip. Tugas utama BAST adalah melaksanakan akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami. Fungsi BAST meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan akuisisi, pengolahan, preservasi, layanan, dan pemanfaatan arsip statis dan arsip tsunami; serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perencanaan program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga. Struktur organisasi BAST terdiri atas Seksi Akuisisi, Seksi Pengolahan dan Preservasi, Seksi Layanan dan Pemanfaatan, Subbagian Tata Usaha dan Umum, serta Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BAST, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip, penyusunan analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 09A Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Tsunami Aceh, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)