Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi BAST dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja BAST agar lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya.
BAST merupakan unit pelaksana teknis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip. Tugas utama BAST adalah melaksanakan akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah seluruh Indonesia dan arsip tsunami. Fungsi BAST meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan akuisisi, pengolahan, preservasi, layanan, dan pemanfaatan arsip statis dan arsip tsunami; serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perencanaan program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Struktur organisasi BAST terdiri atas Seksi Akuisisi, Seksi Pengolahan dan Preservasi, Seksi Layanan dan Pemanfaatan, Subbagian Tata Usaha dan Umum, serta Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BAST, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip, penyusunan analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.