Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, dan tenteram. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, sarana, dan prasarana di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
- Jenis-jenis ketertiban yang diatur, meliputi tertib bangunan, jalan, trotoar, angkutan jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, usaha, lingkungan, sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air, sumber air, sosial, kesehatan, parkir, tempat hiburan, keramaian, dan peran serta masyarakat.
- Kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan terkait dengan ketertiban umum, seperti kewajiban memelihara bangunan, pagar, dan lahan, serta larangan mendirikan bangunan di daerah milik jalan atau sungai tanpa izin.
- Pengaturan mengenai tertib jalan, trotoar, dan angkutan jalan, termasuk kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang telah ditentukan dan larangan menutup jalan tanpa izin.
- Pengaturan mengenai tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, termasuk larangan merusak fasilitas umum dan bertempat tinggal di jalur hijau atau taman.
- Pengaturan mengenai tertib usaha, termasuk larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berjualan di tempat yang dilarang.
- Pengaturan mengenai tertib lingkungan, termasuk larangan merusak hutan mangrove dan membuang sampah sembarangan.
- Pengaturan mengenai tertib sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air, dan sumber air, termasuk larangan mengotori atau merusak sumber air.
- Pengaturan mengenai tertib sosial, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin dan melakukan perbuatan asusila.
- Pengaturan mengenai tertib kesehatan, termasuk larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.
- Pengaturan mengenai tertib parkir, termasuk larangan menjadi penjaga kendaraan parkir tanpa izin.
- Pengaturan mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, termasuk larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.
- Pengaturan mengenai tertib peran serta masyarakat, termasuk larangan memasang atribut di tempat umum tanpa izin.