Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 46 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 46/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 46 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, dan tenteram. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, sarana, dan prasarana di Kabupaten Bangka Tengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
  2. Jenis-jenis ketertiban yang diatur, meliputi tertib bangunan, jalan, trotoar, angkutan jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, usaha, lingkungan, sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air, sumber air, sosial, kesehatan, parkir, tempat hiburan, keramaian, dan peran serta masyarakat.
  3. Kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan terkait dengan ketertiban umum, seperti kewajiban memelihara bangunan, pagar, dan lahan, serta larangan mendirikan bangunan di daerah milik jalan atau sungai tanpa izin.
  4. Pengaturan mengenai tertib jalan, trotoar, dan angkutan jalan, termasuk kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang telah ditentukan dan larangan menutup jalan tanpa izin.
  5. Pengaturan mengenai tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, termasuk larangan merusak fasilitas umum dan bertempat tinggal di jalur hijau atau taman.
  6. Pengaturan mengenai tertib usaha, termasuk larangan melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berjualan di tempat yang dilarang.
  7. Pengaturan mengenai tertib lingkungan, termasuk larangan merusak hutan mangrove dan membuang sampah sembarangan.
  8. Pengaturan mengenai tertib sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air, dan sumber air, termasuk larangan mengotori atau merusak sumber air.
  9. Pengaturan mengenai tertib sosial, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin dan melakukan perbuatan asusila.
  10. Pengaturan mengenai tertib kesehatan, termasuk larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.
  11. Pengaturan mengenai tertib parkir, termasuk larangan menjadi penjaga kendaraan parkir tanpa izin.
  12. Pengaturan mengenai tertib tempat hiburan dan keramaian, termasuk larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.
  13. Pengaturan mengenai tertib peran serta masyarakat, termasuk larangan memasang atribut di tempat umum tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 11, 12 huruf c dan d, 14 huruf a, e, g, f, i, 17 huruf e, i, 18 huruf d, dan 29 ayat (1) dapat dilakukan pembongkaran setelah teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf j, 20, 21, 25, 26, dan 27 dapat dilakukan penutupan/penutupan sementara. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf j akan dilakukan rehabilitasi.