di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Perusda Kabupaten Mamuju Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 5/2020 · Perda Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerataan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Mamuju tahun 2020. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Perusda dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta mempercepat pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara spesifik, tujuan tersebut mencakup peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah, peningkatan daya saing dan operasional Perusda, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan modal daerah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBD. Penambahan modal ini merupakan investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen, tidak dapat diperjualbelikan, dan tidak dapat ditarik kembali. Penerimaan hasil investasi atas penambahan modal ini akan dianggarkan pada APBD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Direksi Perusda wajib melaporkan realisasi penambahan modal daerah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara triwulanan, semesteran, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Bupati atas pelaksanaan APBD. Perusda juga wajib menyampaikan laporan penggunaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bupati paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.