Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 17/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:17 November 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan17 November 2021
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 252);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan memperhatikan RPJP Daerah, RTRW Daerah, RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai landasan dan pedoman bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan pembangunan selama periode 2021-2026. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dari perencanaan hingga evaluasi.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

(-)

(-)