Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal. Tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.