Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1979 ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional di daerah, serta untuk memastikan penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan di setiap Provinsi Daerah Tingkat I. Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS, untuk melaksanakan bantuan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman pelaksanaan.