di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026 yang mengalihkan sebagian besar kewenangan pelayanan pekerja migran Indonesia kepada pemerintah pusat. Sehubungan dengan peralihan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia agar tercipta keselarasan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat.