Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2017Tanggal Penetapan:21 April 2017
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku24 April 2017
Tanggal Penetapan21 April 2017
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak di bawah lima tahun di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya peningkatan pelayanan kesehatan untuk menjaga kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, serta masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan anak balita di Kabupaten Grobogan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, menyediakan sumber daya kesehatan yang cukup dan berkelanjutan, meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan derajat kesehatan ibu, bayi, dan anak balita setinggi-tingginya. Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemberi pelayanan kesehatan, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, masyarakat, dan pelaku usaha sektor swasta. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, peran serta perangkat daerah, masyarakat, dan swasta, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (4) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penutupan kegiatan.