Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak di bawah lima tahun di Kabupaten Grobogan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya peningkatan pelayanan kesehatan untuk menjaga kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, serta masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan anak balita di Kabupaten Grobogan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, menyediakan sumber daya kesehatan yang cukup dan berkelanjutan, meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan derajat kesehatan ibu, bayi, dan anak balita setinggi-tingginya. Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemberi pelayanan kesehatan, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, masyarakat, dan pelaku usaha sektor swasta. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak balita, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, peran serta perangkat daerah, masyarakat, dan swasta, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.