Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 5 (lima) tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Visi dan Misi**: RPJMD menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih.
2. **Tujuan dan Sasaran**: Menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai.
3. **Strategi dan Arah Kebijakan**: Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
4. **Program Pembangunan**: Menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD. Walikota bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.