Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2014 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku28 Mei 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musayawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musayawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 5 (lima) tahun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Visi dan Misi**: RPJMD menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. 2. **Tujuan dan Sasaran**: Menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai. 3. **Strategi dan Arah Kebijakan**: Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah. 4. **Program Pembangunan**: Menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD. Walikota bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kota Bandung Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2013-2018 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.

(-)