Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 16/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja: Terdapat perubahan pada belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

(-)

(-)