Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 8/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai identitas daerah. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah, serta mendorong semangat memiliki dan memajukan daerah. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperkenalkan Kabupaten Kolaka Timur melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun di luar daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tanggal 11 Januari 2013 sebagai Hari Jadi Kabupaten Kolaka Timur, yang diperingati setiap tahun dengan menyelenggarakan sidang paripurna DPRD dan upacara peringatan.
  2. Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Desain Lambang Daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
  3. Penggunaan Lambang Daerah diatur, termasuk pada bangunan resmi pemerintah, gapura, kop surat, lencana, dan kelengkapan busana. Terdapat larangan penggunaan Lambang Daerah pada pertemuan resmi dengan mitra kerja dari luar negeri dan sebagai perhiasan atau cap dagang.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Lambang Kabupaten Kolaka Timur menjadi hak sepenuhnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, dan terdapat larangan bagi perorangan, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan swasta untuk menggunakan lambang yang sama atau menyerupai Lambang Kabupaten Kolaka Timur.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan lainnya yang terkait dengan identitas daerah Kabupaten Kolaka Timur dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan daerah tersebut di tetapkan.

1. Barang siapa menggunakan Lambang Kabupaten Kolaka Timur yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).