di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 10/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan aset daerah melalui pembentukan usaha bersama yang saling menguntungkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, dengan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, dan harus mendapat persetujuan DPRD. Sebelum penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset, kelayakan penyertaan modal, serta kepentingan umum. Kajian ini dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.
Tata cara penyertaan modal meliputi pendirian perseroan (ditetapkan dengan Perda, kesepakatan bersama, akta notaris), pembelian saham (penilaian dan pengkajian kelayakan oleh tim), dan penempatan modal daerah pada BUMD (dianggarkan dalam APBD, penelitian nilai barang daerah). Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan pendapatan lain yang sah. Akuntansi pengelolaan dilaksanakan sesuai SAK, dan pelaporan disampaikan secara periodik kepada Bupati. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian, serta dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam dewan komisaris/pengawas. Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.