di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI KABUPATEN KUNINGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perubahan status rumah sakit dari Rumah Sakit Ibu dan Anak menjadi Rumah Sakit Umum Daerah, yang mempengaruhi jenis pelayanan dan retribusi yang dikenakan.
Tujuan: Untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Ketentuan Substansial: