Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI KABUPATEN KUNINGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:8 April 2014
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI KABUPATEN KUNINGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan08 April 2014
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Linggajati.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perubahan status rumah sakit dari Rumah Sakit Ibu dan Anak menjadi Rumah Sakit Umum Daerah, yang mempengaruhi jenis pelayanan dan retribusi yang dikenakan.

Tujuan: Untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Retribusi: Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati.
  2. Subyek Retribusi: Setiap orang yang menerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit.
  3. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis dan fasilitas pelayanan kesehatan, biaya satuan (unit cost), kemampuan daya beli masyarakat, dan aspek keadilan. Rincian tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
  5. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif maksimal 5% dari pencapaian kinerja.
  6. Pembebasan Biaya: Direktur rumah sakit berwenang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu dengan persyaratan tertentu.
  7. Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kadaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  8. Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan: Pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.