Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 7/2016 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Magelang, serta memperkuat perannya dalam perekonomian daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan modal dasar PD BPR Bank Magelang menjadi Rp 35.000.000.000,-.
  2. Penambahan definisi Pejabat Eksekutif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasal 1.
  3. Perubahan dan penambahan ketentuan terkait Dewan Pengawas, termasuk jumlah anggota, persyaratan, larangan rangkap jabatan, proses pencalonan dan pengangkatan, serta pemberian honorarium dan jasa produksi.
  4. Perubahan dan penambahan ketentuan terkait Direksi, termasuk persyaratan, larangan rangkap jabatan, proses pengangkatan, dan pemberian penghasilan serta fasilitas.
  5. Penambahan ketentuan mengenai Pejabat Eksekutif, termasuk pengangkatan, pelaporan kepada OJK, dan pemberhentian jika tidak lulus penilaian OJK.
  6. Penambahan ketentuan mengenai Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai.
  7. Perubahan ketentuan mengenai penyampaian perhitungan tahunan dan laporan tahunan kepada Walikota dan OJK.
  8. Perubahan ketentuan mengenai pembagian laba bersih PD BPR Bank Magelang, termasuk penambahan alokasi untuk CSR (Corporate Social Responsibility).
  9. Perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Walikota dan OJK.

Peraturan ini juga menghapus Pasal 46 mengenai pengangkatan anggota Direksi yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri.

(-)

(-)