Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2020 · PERPRES No. 43 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan lindung yang lestari. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan peran masyarakat dalam penataan ruang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten/kota yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada RTR Kawasan Perbatasan Negara.