Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan lindung yang lestari. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan peran masyarakat dalam penataan ruang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara.