Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 11/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan Peraturan Desa, anggotanya adalah penduduk desa berusia 17 tahun atau pernah kawin yang memenuhi syarat. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. LKD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagai mitra. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang ada sebelum Peratuan Daerah ini berlaku, tetap diakui selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 2. Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada selambat-llambatnya satu tahun setelah berlakunya Peratuan Daerah ini segera untuk menyesuaikan Peratuan Daerah ini.

(-)