Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 10/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perkembangan jumlah dan jenis BMD yang memerlukan pengelolaan optimal, serta penggantian Peraturan Daerah lama yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang didelegasikan kepada Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan), serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BMD. Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara BMD, serta menyusun dan menyampaikan laporan. Pemanfaatan BMD oleh pihak lain harus melalui persetujuan pejabat berwenang dan memberikan kontribusi kepada daerah. Pemindahtanganan BMD memerlukan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.