Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 8/2012 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 647.638.895.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 690.947.882.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (43.308.987.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.722.831.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.413.844.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.308.987.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali penyertaan modal, serta penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Tegal dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)