Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 647.638.895.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 690.947.882.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (43.308.987.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.722.831.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.413.844.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.308.987.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali penyertaan modal, serta penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Tegal dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.