di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah perlunya upaya perlindungan anak yang optimal melalui tindakan nyata pemerintah daerah dan peningkatan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Data Anak, Forum Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Komisi Pengawasan Perlindungan Anak, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pembiayaan.