Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah perlunya upaya perlindungan anak yang optimal melalui tindakan nyata pemerintah daerah dan peningkatan peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan tindak kekerasan, perlindungan korban, penyediaan layanan pemulihan, pengawasan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
  2. Tanggung jawab masyarakat melalui peran serta dalam perlindungan anak, seperti penyebarluasan informasi, pemberian pertolongan darurat, dan pelaporan kasus kekerasan.
  3. Tanggung jawab keluarga dan orang tua dalam memelihara, mengasuh, mendidik, memberikan rasa aman, dan mencegah perkawinan usia anak.
  4. Larangan bagi setiap orang dan/atau badan untuk melakukan perdagangan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan tindakan yang membahayakan anak.
  5. Ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan perlindungan anak meliputi upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Data Anak, Forum Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Komisi Pengawasan Perlindungan Anak, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pembiayaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dan 11 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau denda administratif paling banyak Rp.5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dan 12 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar Pasal 10 dan 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-.