di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Gugatan Perkara Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2014 · Permenhan No. 24 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pedoman penanganan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan jumlah gugatan TUN di bidang kepegawaian dan aset tanah/bangunan yang mempengaruhi wibawa dan legalitas pemerintah. Peraturan ini menetapkan mekanisme penanganan bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI, yang sebelumnya belum diatur. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan dalam menerbitkan keputusan TUN dan administrasi terkait kepegawaian dan BMN. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pembentukan Tim Kuasa Hukum untuk menangani gugatan, koordinasi dengan satuan kerja terkait, dan penyimpanan salinan putusan.