Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 7/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, menyeragamkan sistem dan prosedur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penelaahan oleh Pengelola Barang.
  3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, pengalihan status, penggunaan sementara, dan penetapan status untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan berdasarkan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
  7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Kabupaten.
  9. Pemusnahan: Jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan dari Daftar Barang Milik Daerah.
  11. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD dan BLUD.
  14. BMD berupa Rumah Negara: Dikelola oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan hasil pengadaan, pengajuan usul, penyerahan BMD yang tidak digunakan, dan penyusunan laporan barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal Peraturan Pemerintah tentang BLUD dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh BLUD sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.