di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 15/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tradisi Kamomoose sebagai ekspresi budaya lokal di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan ekspresi budaya lokal sebagai kekayaan dan identitas bangsa, serta mengantisipasi dampak pembangunan daerah yang pesat terhadap kelestarian budaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara nilai-nilai luhur budaya lokal, memperkaya keberagaman budaya, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan lokal, membangkitkan semangat cinta tanah air, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: