di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan efektivitas pelayanan, menjamin akurasi data, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan serta dokumen kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait data kependudukan dan dokumen kependudukan.