Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 5/2017 · Permenaker No. 5 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2017Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Mei 2017
Tanggal Penetapan24 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan SOP, jenis dan format SOP, serta langkah-langkah penyusunan SOP. Setiap satuan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

(-)

(-)