di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2021 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, pertumbuhan perekonomian, dan perubahan peraturan perundang-undangan agar pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat lebih efektif dan optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan meliputi definisi istilah, maksud dan tujuan peraturan, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tata cara pendaftaran dan pelaporan objek pajak, tata cara pengisian SPTPD, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, kewenangan PPNS dalam penyidikan, serta penghapusan beberapa pasal. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan melalui pembebanan kewajiban pembayaran pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa klasifikasi masing-masing Objek Pajak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.