Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2006Tanggal Penetapan:10 Maret 2006
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku17 Maret 2006
Tanggal Penetapan10 Maret 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 4 Seri D No. 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang tatacara pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang pasti bagi pembentukan RT dan RW, mengingat peran penting dan strategis RT/RW dalam mendukung kelancaran program pembangunan, kebijakan pemerintah, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan dan tatacara pembentukan RT dan RW, yang meliputi musyawarah oleh kepala keluarga/pengurus RT dengan unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan RT/RW, dan ditetapkan/disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Persyaratan pembentukan RT adalah jumlah kepala keluarga paling sedikit 20 dan paling banyak 50. Untuk pembentukan RW di desa, jumlah RT paling sedikit 3, sedangkan di kelurahan paling sedikit 2.

Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW, yaitu untuk membantu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat setempat dan tertib hukum. Tujuan spesifiknya meliputi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Selain itu, diatur pula mengenai tugas, fungsi, dan kewajiban RT/RW, kepengurusan (susunan pengurus, tatacara pemilihan pengurus, persyaratan calon pengurus, kewajiban dan hak pengurus, serta masa bakti), tata kerja, hubungan kerja antara RT/RW dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, sumber dana, dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

1. RT dan RW atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai RT dan RW menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi RW yang jumlah RTnya belum sesuai dengan Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)