Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2023 · PERPRES No. 72 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2023Tanggal Penetapan:8 November 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2023
Tanggal Penetapan08 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali sebagai perangkat operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Tujuannya adalah untuk mewujudkan Pulau Jawa-Bali sebagai lumbung pangan utama nasional, pusat perekonomian berbasis industri, serta meningkatkan konektivitas dan pengendalian perkembangan kawasan perkotaan. Kebijakan ini mencakup pemertahanan fungsi kawasan pertanian, pengembangan pusat ekonomi, dan pengendalian kawasan rawan bencana. Selain itu, strategi yang diterapkan meliputi pengembangan jaringan transportasi antarmoda, peningkatan daya dukung lingkungan, dan pengembangan kawasan budi daya strategis. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

1. Sanksi administratif diberikan kepada setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali yang telah ditetapkan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, dan/atau pemulihan fungsi ruang.