Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 12 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai kekayaan daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan lokasi, luas, waktu, dan jenis kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pengaturan, kebersihan, dan pembinaan dalam penyelenggaraan jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemakaian kekayaan daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi harus membayar tunai/lunas paling lambat saat jatuh tempo. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.