Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2020 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2020Tanggal Penetapan:11 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku11 Februari 2020
Tanggal Penetapan11 Februari 2020
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi dasar pengenaan Pajak Hotel, objek dan dasar pengenaan Pajak Restoran, tarif Pajak Restoran berdasarkan klasifikasi omzet, objek Pajak Hiburan, tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan, objek Pajak Reklame, dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dasar pengenaan Pajak Parkir, tarif Pajak Parkir, dasar pengenaan Pajak Air Tanah, objek Pajak Sarang Burung Walet, dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masa pajak untuk berbagai jenis pajak daerah, tata cara pembayaran pajak, dan tata cara pemungutan pajak. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kewajiban memporporasi alat bukti pembayaran dan penggunaan alat perekam data transaksi secara elektronik bagi Wajib Pajak tertentu, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan daerah dan menetapkan pajak secara jabatan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan. Pasal 95 dihapus.

(-)

(-)