di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 31/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Satpol PP adalah unsur perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Satpol PP memiliki fungsi:
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi dan Pengawasan, Seksi Pembinaan Umum, Seksi Penyidikan dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan dan tata kerja Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.