di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa terdiri atas Sangadi dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Pelaksana kewilayahan adalah Kepala Dusun. Pelaksana teknis terdiri atas paling banyak 3 seksi dan paling sedikit 2 seksi.
Hak dan Kewajiban:
Perangkat Desa diangkat oleh Sangadi dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memenuhi persyaratan administrasi) dan persyaratan khusus (lulus ujian tertulis dan wawancara, lulus ujian keterampilan mengoperasikan komputer untuk calon Sekretaris Desa, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sangadi). Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk oleh Sangadi. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon. Perangkat Desa yang diangkat wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Perangkat Desa menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah.
Larangan:
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.