Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Dukungan Darurat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2004 · Keppres No. 20 Tahun 2004 · Keppres Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2004Tanggal Penetapan:18 Maret 2004
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDukungan Darurat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2004
Tanggal Penetapan18 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi permasalahan kesiapan personil, logistik, dan pendanaan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan menyediakan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara optimal. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Daerah. Penyediaan dana dilakukan melalui Belanja Tidak Terduga dan/atau penyesuaian program yang telah ditetapkan, mendahului perubahan anggaran, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dana harus efisien, ekonomis, dan efektif, diprioritaskan untuk logistik, sosialisasi, honorarium, pelatihan, dan dana operasional. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaporan penggunaan dana dilakukan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, yang kemudian melaporkannya kepada Presiden.

(-)

(-)